Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan Daftar Pemberian Tunjangan Kinerja yang dibuat per bulan dengan berpedoman pada rekapitulasi lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
