Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan Daftar Pemberian Tunjangan Kinerja yang dibuat per bulan dengan berpedoman pada rekapitulasi lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id