Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan melampirkan dokumen administrasi berupa:
a. nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan; dan
b. rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja yang disusun oleh satuan kerja.
(2) Nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disahkan oleh kepala satuan kerja.
(3) Rekapitulasi Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala satuan kerja.
(4) Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan oleh kepala satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
