Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang yang tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) huruf tanpa alasan yang sah, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen) per kegiatan upacara.
Koreksi Anda
