Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang yang tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf tanpa alasan yang sah, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen) per kegiatan upacara.
Koreksi Anda