Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e, dikurangi 2 % (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
