Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e, dikurangi 2 % (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Koreksi Anda