Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d diberlakukan untuk Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja atau pulang kerja dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
Koreksi Anda