Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pulang sebelum waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c diberlakukan untuk :
a. kepulangan lebih awal sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen);
b. kepulangan lebih awal 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. kepulangan lebih awal 61 (enam puluh satu ) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5 % (satu koma lima persen); dan
d. kepulangan lebih awal lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2 % (dua persen).
Koreksi Anda
