Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi Pegawai yang :
a. izin, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari; dan
b. sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3 % (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal Pegawai sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja
dalam bulan berjalan dengan mengganti cuti tahunan yang menjadi haknya.
Pasal 29 Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b diberlakukan untuk:
a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5 % (nol koma lima persen);
b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1 % (satu persen);
c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5 % (satu koma lima persen); dan
d. keterlambatan lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2 % (dua persen).
Koreksi Anda
