Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang : a. tidak memperoleh capaian kinerja berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja; dan/atau b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran hari dan jam kerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam persentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi Pegawai yang : a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktu kerja; d. tidak melakukan rekam kehadiran; e. cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting; dan f. tidak mengikuti upacara hari besar nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id