Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan diberlakukan faktor pengurang. (2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melewati batas waktu pendidikan yang telah ditetapkan, tidak diberikan tunjangan kinerja sampai yang bersangkutan mendapatkan ijazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id