Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang tidak masuk kerja selama 20 (dua puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja dan capaian kinerja dinilai dengan angka 0 (nol).
Koreksi Anda
