Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila tidak mencapai nilai dalam kategori baik pada akhir tahun menjadi faktor pengurang terhadap jumlah Tunjangan Kinerja yang akan dibayarkan pada tahun berikutnya. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja yang diberikan mulai bulan Januari 2014 didasarkan pada kelas jabatan, kehadiran, dan penilaian capaian kinerja dengan instrumen Sasaran Kinerja Pegawai yang dilakukan setiap tahun. (3) Dalam hal unit kerja yang belum mempunyai sistem kehadiran elektronik, bukti kehadiran berdasarkan secara manual. (4) Pemberian penghargaan yang berupa penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan selisih antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatas kelasnya. (5) Besaran pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan selama 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya. (6) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id