Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan pada: a. tingkat capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial; dan b. nilai dan kelas jabatan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan: a. capaian kinerja; dan b. kehadiran menurut hari dan jam kerja. (3) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja. (4) Nilai capaian SKP dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Pasal.id