Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir tahun dengan ketentuan untuk kategori :
a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen);
b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen); dan
c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Dalam hal penilaian capaian kinerja dengan kategori sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan penghargaan.
Koreksi Anda
