Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir tahun dengan ketentuan untuk kategori : a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen); b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen); dan c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Dalam hal penilaian capaian kinerja dengan kategori sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan penghargaan.
Koreksi Anda