Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja menyusun Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai setiap bulan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Hasil Rekapitulasi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Hasil Rekapitulasi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh sekretariat unit kerja eselon I disampaikan kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Biro Organisasi dan Kepegawaian menyampaikan laporan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5) Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai digunakan sebagai bahan dalam melakukan:
a. pengukuran kinerja dan kehadiran pegawai; dan
b. perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
