Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan harus menyerahkan bukti berupa : a. surat tugas; b. instruksi dinas/disposisi/memo; atau c. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda