Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan harus menyerahkan bukti berupa :
a. surat tugas;
b. instruksi dinas/disposisi/memo; atau
c. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
