Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar, wajib menyerahkan surat keterangan cuti atau surat tugas belajar paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan cuti atau melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda
