Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena izin harus mengajukan permohonan kepada atasan langsung paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena keadaan mendesak yang tidak dapat diduga sebelumnya, Pegawai yang bersangkutan harus secepatnya memberitahukan atasan langsung secara tertulis berupa surat izin/pemberitahuan.
(3) Atasan langsung yang bersangkutan dapat menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan berupa surat persetujuan izin.
(4) Format surat izin/pemberitahuan dan surat persetujuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
