Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.30 dinyatakan terlambat masuk kerja pada hari itu.
(2) Pegawai yang melakukan absensi sore sebelum pukul 16.00 untuk Senin sampai dengan Kamis dan Jum’at pukul 16.30 dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya karena penugasan, Pegawai tersebut wajib memberikan surat tugas dari atasan langsung dan menyampaikan kepada petugas pengelola data Tunjangan Kinerja.
(4) Pelanggaran hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif mulai dari awal tahun sampai dengan akhir tahun berjalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
