Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan : a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jum’at hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Hari dan jam kerja Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan atau Tugas Belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya menyesuaikan dengan hari dan jam pada tempat pendidikan dan pelatihan atau perkuliahan.
Koreksi Anda