Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan tertentu. (2) Dalam hal Tunjangan Kinerja diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang. (3) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (4) Hasil selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian dikurangi faktor pengurang. (5) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda