Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil dari penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Menteri mengupayakan untuk pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
Koreksi Anda
