Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Koreksi Anda
