Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Menteri mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan atas harta kekayaan bendahara. (2) Selama dilaksanakan proses penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
Koreksi Anda