Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(3) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan memiliki hak mendahului dalam proses penyelesaian kerugian negara serta mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
Koreksi Anda
