Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan, dalam hal : a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya. (2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari bendahara. (3) Format surat keputusan pembebanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id