Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas SK-PBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK- PBW yang tertera pada tanda terima.
Koreksi Anda