Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas SK-PBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1).
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK- PBW yang tertera pada tanda terima.
Koreksi Anda
