Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
