Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id