Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bendahara tidak membuat dan tidak bersedia menandatangani SKTJM, atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara. (2) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (3) Menteri menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Format Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id