Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
Koreksi Anda
