Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian negara oleh bendahara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak penandatanganan SKTJM.
(2) TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b setelah bendahara mengganti kerugian negara.
(3) Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
Koreksi Anda
