Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen meliputi :
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain yang dijaminkan dari bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa dari bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
Koreksi Anda
