Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan validasi atas dokumen dari hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi yang telah divalidasi kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan dari TPKN dengan dilengkapi dokumen.
Koreksi Anda
