Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melakukan validasi atas dokumen dari hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 5 (lima) hari kerja. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi yang telah divalidasi kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan dari TPKN dengan dilengkapi dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id