Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (2) Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN bendahara pengganti.
Koreksi Anda