Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(2) Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN bendahara pengganti.
Koreksi Anda
