Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan dan melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja. (4) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.
Koreksi Anda