Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/ barang;
c. register penutupan buku kas/ barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/ rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat keterangan lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan;
j. mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara;
k. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran; dan/atau
l. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
(2) Daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
