Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang meliputi: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/ barang; c. register penutupan buku kas/ barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/ rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat keterangan lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan; j. mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara; k. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran; dan/atau l. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara. (2) Daftar kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id