Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Ketua TPKN. (2) Menteri segera memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui, dan menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan disampaikan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal dan pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kerugian Negara. (4) Format Surat Laporan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id