Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi : a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara; b. melakukan penagihan terhadap bendahara sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.
Koreksi Anda