Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tim Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) meliputi :
a. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian negara;
b. melakukan penagihan terhadap bendahara sesuai dengan penetapan penilaian dari BPK atau pimpinan instansi; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc kepada Ketua TPKN.
Koreksi Anda
