Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Ad Hoc meliputi Kepala Satuan Kerja sebagai ketua Tim Ad Hoc dan pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap keuangan dan pejabat terkait lainnya, sebagai anggota Tim.
(2) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
