Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;dan/atau
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
