Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kerugian negara terhadap bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sosial; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;dan/atau h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda