Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam menyelesaikan kerugian Negara terhadap bendahara yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN juga menindaklanjuti laporan adanya indikasi kerugian negara oleh bendahara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta laporan dari Kepala Satuan Kerja dan Tim Ad Hoc.
Koreksi Anda