Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Bagian Analisis, Pemantauan, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan Inspektorat Jenderal;
b. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
c. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Kepala Bagian Keuangan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
f. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum;
g. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
h. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
i. Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial;
j. Kepala Bagian Umum Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
k. Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal;
l. Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal; dan
m. Kepala Sub Bagian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Biro Keuangan.
Koreksi Anda
