Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Biro Keuangan.
(4) Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. Sekretaris Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
e. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
f. Inspektur Bidang Penunjang;
g. Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial;
h. Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
i. Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
j. Kepala Biro Umum;
k. Kepala Biro Perencanaan;
l. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
m. Kepala Pusat Kajian Hukum; dan
n. Auditor Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
