Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 04 Jun 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL.
NAMA UNIT ORGANISASI / SATUAN KERJA
Nomor : ……………………….
Tanggal …………………… Lampiran : ……………………….
Hal : ……………………….
Kepada :
Yth.
Badan Pemeriksa Keuangan
Di Jakarta Bersama ini kami beritahukan bahwa dalam pengurusan uang/ barang yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Barang a.n …………………… NIP…………………… yang pengawasannya menjadi tanggung jawab kami, telah terjadi kekurangan uang/barang (kas tekor/barang) sebesar Rp. ……..(……….. dengan huruf…………) Selanjutnya kami beritahukan bahwa atas peristiwa tersebut, tindakan yang telah kami ambil adalah :
1. ………
2. ……… Sehubungan dengan hal tersebut, guna penyelesaian kekurangan uang/barang dimaksud bersama ini kami lampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Fisik Barang;
b. Register Penutupan kas;
c. Perhitungan yang dibuat Bendahara sebagai pertanggung jawabkan;
d. Fotocopy Buku Kas Umum (BKU) bulan bersangkutan;
e. Dan lain lain (yang berkaitan dengan kasus).
Demikian pemberitahuan kami untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengenaan ganti kerugian terhadap bendahara yang bersangkutan.
Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Atasan Langsung/Kepala Kantor ……………………………………… NIP………………………………….
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL DAFTAR KERUGIAN NEGARA TRIWULAN :
………………………………..
TAHUN :
………………………………..
KANTOR :
………………………………..
No.
Nama Bendahara No./Tgl.
SKTJM/ SK Pembebanan Sementara/ SK Pembebanan Uraian Kasus/ Tahun Kejadian Jml.
Kerugian Negara (Rp) Jml.
Pembayaran/ Angsuran
s.d.
Bulan ……..
(Rp) Sisa Kerugian (Rp) Jenis dan Jumlah Barang Jaminan Ket.*) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Instansi, ………………………………….
( …………………………) Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor urut 2) Diisi dengan nama bendahara yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
3) Diisi dengan No./ Tgl. SKTJM/ SK Pembebanan Sementara/ SK Pembebanan (apabila ada).
4) Diisi dengan uraian kasus/ tahun kejadian.
5) Diisi dengan jumlah kerugian negara (dalam rupiah).
6) Diisi dengan jumlah pembayaran yang telah diterima oleh instansi dari Bendahara.
7) Diisi dengan jumlah kolom 5 dikurangi kolom 6.
8) Diisi dengan jenis dan jumlah barang jaminan (apabila ada).
9) Diisi dengan :
Pelaksanaan SKTJM, mis. lunas tunai atau melalui penjualan barang;
Pelaksanaan SK Pembebanan Sementara, mis. telah/ belum dilaksanakan Sita Jaminan;
Pelaksanaan SK Pembebanan, mis. tunai atau penyitaan dan penjualan barang (eksecutoir beslaag) MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………….
NIP : ………………………………………………….
Pangkat/ Gol : ………………………………………………….
Jabatan : ………………………………………………….
Unit Kerja : ………………………………………………….
Menerangkan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp. ……………………… (……….. dengan huruf …………..) yakni kerugian yang disebabkan karena kelalaian saya, yang mengakibatkan hilangnya ……………., dengan cara :
1. a. Kerugian tersebut akan saya ganti dengan setoran pertama bulan ……………..
sebesar Rp.
……………..
(………..dengan huruf ………..) melalui formulir SSBP untuk disetor ke Kas Negara, bukti setor akan saya sampaikan ke ……….. / ………… terkait.
b. Kerugian tersebut akan saya ganti dengan cara pemotongan gaji saya perbulan sebesar Rp. ……………. untuk jangka waktu ………………. (24 bulan) hingga lunas, disertai Surat Kuasa kepada Bendahara Pengeluaran untuk memotong gaji saya.
2. Sisa kerugian akan saya ganti dalam jangka waktu paling lama ……. (24 bulan) hingga lunas.
Saya maklum bahwa saya telah memberi keterangan ini tidak boleh mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun dan menerima bahwa terhadap diri saya telah dilakukan proses tuntutan menurut peraturan/ ketentuan yang berlaku :
a) Bahwa negara dapat membebaskan saya dari pertanggungjawaban dan saya akan menerima kembali apa yang telah dibayar saya, jika setelah pemberian keterangan ini terdapat hal-hal yang sekiranya diketahui lebih dahulu menyebabkan membebaskan Negara saya dari pertanggungjawaban saya.
b) Bahwa negara masih dapat menghapuskan kekurangan, dan saya akan menerima kembali apa yang telah dibayarkan apabila setelah keterangan yang diberikan ternyata, bahwa kekurangan termaksud dapat diperhitungkan dengan kelebihan-kelebihan yang terdapat dalam pengurusannya atau kekurangan itu adalah akibat dari pengeruh alam, rusak, hilang diluar kesalahan, kalalaian atau kealfaan saya.
…………., ……………… Mengetahui, (Kepala Satuan Kerja) Yang Membuat Pernyataan, Materai cukup ………………………………………… NIP. ..........................................
………………………………………… NIP. ...........................................
Saksi :
1. .............................................
2. .............................................
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL KEPUTUSAN Nomor ……………………………..
tentang PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA ……………………………… (nama instansi) ……………………………….
………………….. (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan)……………….
Menimbang :
a. ………………………………………..
b. ………………………………………..
Mengingat :
1. ……………………………………......
2. ………………………………………..
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Keputusan ……………….. (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pada instansi terkait) tentang Pembebanan Kerugian Negara Sementara.
PERTAMA :
Membebani penggantian kerugian negara sementara terhadap Saudara ……………. (nama, pangkat, jabatan, NIP) selaku Bendahara/ Pengampu/ Waris/ Keluarga Bendahara*) pada …………… sebesar Rp. …………. (……….
dengan huruf …..........).
KEDUA :
Menugaskan kepada Saudara ……………………….. selaku Ketua TPKN di ………………. untuk menagih dan meminta kepada Saudara ……………….
Agar menyetor ke Kas Negara) sejumlah kerugian negara tersebut.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………………….
Pada tanggal …………………………..
Kepala (Satuan Organisasi) (…………Nama dan NIP …………..) Tembusan Keputusan disampaikan kepada:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
1. ………………………………………………………………….
2. Yang bersangkutan.
*) coret yang tidak perlu MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL KEPUTUSAN……………………….
Nomor ……………………………..
tentang PENETAPAN BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN ……………………………… (nama instansi) ……………………………….
………………….. (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan)……………….
Menimbang :
a. ………………………………………..
b. ………………………………………..
Mengingat :
1. ……………………………………......
2. ………………………………………..
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Keputusan tentang Penetapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan PERTAMA :
Menyatakan bahwa Saudara …………….
NIP ………………., Bendahara/ mantan Bendahara pada …………… (nama unit kerja/instansi) di ………… bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp…….(….dengan huruf….) sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara tersebut.
KEDUA :
Memberi kesempatan kepada Saudara………… untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas kerugian negara dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) terhitung setelah menerima surat keputusan ini.
KETIGA :
Apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut bendahara yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
KEEMPAT :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di ………………………….
Pada tanggal …………………………..
Kepala (Satuan Organisasi) (………… Nama dan NIP …………..) Tembusan Keputusan disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. ………………………………………………………………….
3. Yang bersangkutan.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
05 TAHUN 2014 TANGGAL :
30 MEI 2014 TENTANG :
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL KEPUTUSAN…… Nomor ……………………………..
tentang PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA ….(Mantan Bendahara) ……………………………… (nama instansi) ……………………………….
………………….. (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan)……………….
Menimbang :
c. ………………………………………..
d. ………………………………………..
Mengingat :
3. ……………………………………......
4. ………………………………………..
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Keputusan ……………….. (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pada instansi terkait) tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara Kepada…………. (Mantan Bendahara) PERTAMA :
Menyatakan Saudara ……………. NIP ………………., Bendahara/ mantan Bendahara pada …………… (nama unit kerja) ………… telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian negara yang terjadi dalam pengurusan/ pengelolaannya senilai Rp. …………. (………. dengan huruf …..........).
KEDUA :
Saudara ……………………….. diwajibkan untuk mengganti kerugian negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA dengan cara menyetorkan ke Kas Negara).
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………………….
Pada tanggal …………………………..
Kepala (Satuan Organisasi) (………… Nama dan NIP …………..) Tembusan Keputusan disampaikan kepada:
4. Menteri
5. Direktur PT.Taspen/Kepala KPPN di……
6. Yang bersangkutan.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI
Koreksi Anda
