Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 36, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan Ex Officio.
(2) Dalam hal pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari bendahara.
Koreksi Anda
