Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai kerugian negara dapat diketahui berdasarkan : a. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja; b. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan external oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan d. perhitungan Ex Officio.
Koreksi Anda