Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Informasi mengenai kerugian negara dapat diketahui berdasarkan :
a. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala satuan kerja;
b. pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan external oleh Badan Pemeriksa Keuangan;dan
d. perhitungan Ex Officio.
Koreksi Anda
