Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian negara yang dikarenakan kelalaian;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan negara;dan
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara dalam mengelola keuangan negara.
Koreksi Anda
