Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 3. Kepala Satuan Kerja adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial, serta instansi sosial yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 4. Bendahara adalah orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/ daerah menerima, menyimpan dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/ daerah. 5. Lalai adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak didasari oleh suatu motif tertentu untuk merugikan negara, namun kerugian negara terjadi karena tidak dilakukannya langkah-langkah pengamanan universal atas barang/uang/surat berharga milik negara. 6. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah Tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai. 7. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara. 8. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 9. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 10. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara. 11. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 12. Surat Keputusan Pembebasan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 13. Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara Ex Officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. 14. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk untuk menyelesaikan kerugian negara yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja dan dibawah pengendalian TPKN. 15. Keadaan kahar adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi berwenang sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda