Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terdakwa atau terpidana Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id