Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan: 1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 3. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. 4. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 5. Narkotika Pemakaian Satu Hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan dikuasai untuk digunakan oleh penyalah guna Narkotika. 6. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Propinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota. 7. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 8. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. 9. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalagunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang dikelola oleh pemerintah. 10. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah Tempat atau panti yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang dikelola oleh pemerintah. 11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 12. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Komplikasi Medis adalah gangguan fisik atau penyakit serius terkait kondisi AIDS, Hepatitis, penyakit infeksi dan penyakit non infeksi lainnya seperti kanker, diabetes melitus. 14. Komplikasi Psikiatris adalah gangguan psikiatris atau jiwa dalam hal pasien mengalami halusinasi, waham, kecemasan dan depresi serius.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id