Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda