Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 03 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
